kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Penganiayaan, Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak Aceh Timur Ditahan

Dugaan Penganiayaan, Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak Aceh Timur Ditahan

Minggu, 09 Juni 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penganiayaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU (44), PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Idi - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU (44), PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/4/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA (28) yang merupakan istri pelaku (ZU).

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya, Sabtu (20/4/2024), SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini Sabtu (8/6/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. [ig]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda