Dugaan Pemalsuaan Ijazah, Keuchik Blang Poroh Jeunib Dituntut 4 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhaimin Al Hafiz, S.H dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M. Saleh Bin Alm. Andip Keuchik Blang Poroh Kecamatan Jeunib 4 tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 68 Ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidiair 3 (Tiga) bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada hari Selasa (24/9/2024) dalam ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Eka P. Cahyo Nugroho, S.H., M.H. Hakim anggota Fuady Primaharsa, S.H dan Muchsin Alfahrasi Nur, S.H akan dilanjutkan kembali pada Selasa (1/10/2024) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. [faj]
- Hingga September 2024, Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati Enam Pengedar Narkotika
- Kajari Bireuen Munawal Hadi: Prestasi dan Integritas di Tengah Tantangan
- Kasus Dugaan Tipikor PPJ Lhokseumawe, Penasihat Hukum Nilai Tuntutan JPU Sangat Ambigu
- Wujudkan Pilkada 2024 yang Demokratis, Kejari Bireuen Bentuk Desa Antipolitik Uang