Rabu, 30 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Lhokseumawe Tahan 2 Pejabat Kementerian PUPR

Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Lhokseumawe Tahan 2 Pejabat Kementerian PUPR

Selasa, 29 Juli 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Dua Pejabat Kementerian PUPR di Tahan di Lhokseumawe diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe. [Foto: Rizkita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 - 2022.

Proyek ini dibawah Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kedua tersangka tersebut adalah TF. Dia merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyedian Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.

Lalu, BP sebelumnya menjabat sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

“Awalnya mereka dipanggil sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun setelah mendapatkan bukti permulaaan yang cukup langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Sementara ini, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah menahan satu tersangka lain yaitu AR, berperan sebagai pelaksana proyek pembanunan rumah susun mahasiswa itu.

“Sejauh ini kita juga sudah memeriksa 24 saksi. Untuk calon tersangka lainnya dalam kasus ini, kemungkinannya masih ada. Pada intinya kita siap melaksanakan penegakan hukum sesuai dan profesional,” ujarnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI