DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Dua tersangka kasus pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, resmi diserahkan oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Kantor Kejari Aceh Selatan.
Kedua tersangka berinisial RM (45), warga Karawang yang berdomisili di Desa Gadang, dan FI (51), warga Desa Madat, Samadua. Keduanya diamankan terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung pada 31 Mei 2025.
“Penyerahan tahap II ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami serius menindak pelaku kejahatan yang merusak lingkungan,” tegas Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mewakili Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K.
Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka telah melalui tahapan sesuai prosedur. Penyidikan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/5/VI/2025 dan dituangkan dalam dua Surat Perintah Penyidikan, masing-masing terlampir dalam berkas perkara BP/38 dan BP/39/VI/2025.
Penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan juga dilengkapi dengan barang bukti dan dokumen pendukung, termasuk penandatanganan register B12 dan B13.
“Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas,” tambah Iptu Narsyah.
Polres Aceh Selatan menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari implementasi program Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum. Polisi berkomitmen menjaga lingkungan dan ketertiban di wilayah hukumnya. [red]