DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Warga Gampong Beurawe mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan perilaku menyimpang dan melanggar nilai-nilai Syariat Islam pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Keduanya kemudian diserahkan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan penyerahan dua pria tersebut. Mereka masing-masing berinisial YP (23) dan MN (28). Keduanya diketahui bukan penduduk asli Banda Aceh.
“Mereka diamankan oleh warga Gampong Beurawe dan diserahkan kepada kami. Saat ini sedang dalam proses pendalaman,” ujar Rizal kepada Dialeksis.com, Selasa (5/8/2025).
Kejadian ini menambah daftar panjang penindakan terhadap dugaan pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh yang terus dijalankan secara tegas namun sesuai prosedur.
Rizal mengatakan, tim Satpol PP dan WH saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua pria tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan yang mengarah pada hubungan sesama jenis perilaku yang dalam Qanun Jinayah Aceh termasuk kategori jarimah (tindak pidana) dengan sanksi khusus.
“Kami masih mendalami apakah benar terdapat unsur pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Rizal juga mengapresiasi sikap warga Gampong Beurawe yang tidak main hakim sendiri dan memilih menyerahkan kasus ini kepada otoritas yang berwenang.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Banda Aceh semakin memahami pentingnya menjaga norma dan hukum yang berlaku tanpa melanggar hak dan prinsip keadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bersikap bijak. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus memperlihatkan kesadaran kolektif dalam menegakkan Syariat Islam,” pungkasnya. [nh]