Beranda / Politik dan Hukum / Dua Pemuda Asal Aceh Nekat Jualan Obat Haram di Subang

Dua Pemuda Asal Aceh Nekat Jualan Obat Haram di Subang

Jum`at, 25 Agustus 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di Subang Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar


DIALEKSIS.COM | Nasional - Dua pemuda bernama Malik (25) dan Nabil (22) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Mereka berdua ditangkap gegara menjual obat keras di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kedua pemuda yang diketahui pengangguran tersebut ditangkap polisi pada Rabu (23/8) di tempat mereka beroperasi menjual obat keras tersebut di warung jalan raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Kini, mereka berdua hanya terlihat tertunduk lesu saat digiring dan dihadirkan polisi di Mapolres Subang, pada Jumat (25/8/2023). Tak banyak bicara, Malik dan Nabil hanya dapat mengakui penyesalannya.

"Sangat menyesal (menjual obat keras)," singkat Malik seperti dilansir detikJabar.

Dari pengakuan Malik, sebelum diciduk polisi, dia dan rekannya Nabil baru menjual obat keras di wilayah Cipunagara tersebut selama tiga bulan saja.

"Baru tiga bulan jualan obat di Subang, ada bos yang ngajak," katanya.

Dalam waktu tiga bulan berjualan obat keras di Subang, kedua pemuda tersebut mengaku dapat gaji per bulan dari bosnya sebanyak Rp 2 juta. Bukan hanya gaji, pada pengakuannya setiap harinya juga mereka mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu.

"Digaji Rp 2 juta sebulan, uang makan Rp 100 ribu. (Kerja) jual obat (keras) pengen santai aja," kata Malik.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Subang ini pihaknya mengamankan sebanyak 15.386 butir obat keras dengan berbagai merk. Pengungkapan sendiri berawal dari aduan masyarakat.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan bisa dilihat rekan-rekan di depan, ini kategorinya termasuk pengungkapan yang besar, yaitu sediaan farmasi dengan jumlah toral sebanyak 15.386 butir obat jenis trihexyphenidyl, tramadol dan hexymer. Kita juga mengamankan 2 HP milik pelaku serta uang tunai Rp 300 ribu," ujar Ariek di Mapolres Subang.

"Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang. Bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan Polres Subang bisa menyelamatkan orang sebanyak itu," ungkapnya.

Menurut Ariek, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan pada tindak pidana jual obat keras ini. Selain itu, Satres Narkoba Polres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo juga akan mengejar dari pemasok obat yang dijual oleh kedua pemuda tersebut.

"Modusnya masih sama menjualnya yaitu secara tatap langsung. Tindak pidana peredaran obat keras dengan jumlah banyak dan pengungkapan besar ini masih kami dalami tentunya sampai dengan akar. Kita berkomitmen untuk menindas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini disangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda