Beranda / Politik dan Hukum / DPRK Banda Aceh Serahkan Lima Nama Komisioner Panwaslih Pilkada ke Bawaslu

DPRK Banda Aceh Serahkan Lima Nama Komisioner Panwaslih Pilkada ke Bawaslu

Selasa, 30 April 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

DPRK Banda Aceh menyerahkan dokumen lima nama komisioner Panwaslih Pilkada ke Bawaslu, Senin (29/4/2024). Foto: DPRK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyerahkan dokumen hasil penetapan tujuh komisioner Pengawas Pemilih (Panwaslih) Pilkada Banda Aceh terpilih periode 2024 kepada Bawaslu RI untuk segera dikeluarkan surat keputusan (SK).

Dokumen komisioner Panwaslih Pilkada tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi I Ramza Harli yang diterima Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu, Hengky Pramono, di Kantor Bawaslu Pusat, Senin (29/4/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DRPK Banda Aceh Isnaini Husda, Ketua Komisi I Ramza Harli, Sekretaris Komisi Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua Komisi Royes Ruslan dan Anggota Aulia Afrizal, Iskandar Mahmud.

"Alhamdulillah berkas keputusan DPRK hasil seleksi komisi I sudah kami serahkan ke Bawaslu Pusat untuk segera di SK-kan sesuai ketentuan," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRK, Daniel Abdul Wahab menambahkan, sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan Komisi I telah berjalan baik sesuai peraturan perundangan-undangan, sehingga menghasilkan lima nama komisioner dan lima orang cadangan.

"Hal ini berdasarkan hasil pleno kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala," ujar politisi Nasdem itu.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta kepada Bawaslu RI supaya mempercepat proses SK Panwaslih Banda Aceh terpilih mengingat Tahapan Pilkada sudah di mulai.

"Kami juga berharap setelah mendapatkan SK dari Bawaslu Panwalih bisa segera bekerja. menjalankan Pengawasan semua tahapan agar terciptanya Pilkada yang adil dan jujur sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Adapun kelima orang yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan, yaitu Efendi, Hidayat, Idayani, Indra Milwady, dan Ummar. Kemudian juga terdapat lima cadangan yaitu Ilham, Mutataqin, Ridha Fachri, Safrurrazi, dan Sandra Parulian. [*]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda