DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk Periode 2025-2029.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025, serta rapat pleno Komisi I DPRA, diputuskan lima nama yang lulus sebagai calon anggota KIA, dan lima nama lainnya sebagai cadangan.
Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:
1. Junaidi
2. Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP
3. M. Nasir
4. Sabri
5. Vicky Bastianda
Sementara itu, nama-nama yang lulus sebagai cadangan adalah:
6. Masykur Halim
7. Fauzi Umar, S.Hut, MM
8. Abdul Qudus
9. Putri Nofriza
10. Muhammad Ramadhanur Halim, S.Hi
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, dalam surat pengumuman yang ditandatangani pada 20 Januari 2025, menyampaikan, "Nama-nama yang tercantum pada peringkat 1 hingga 5 dinyatakan lulus untuk ditetapkan sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2025-2029, sementara peringkat 6 hingga 10 berstatus sebagai cadangan."