DPRA Dorong Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah Disaksikan Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melakukan tes baca Al-Qur’an di tempat terbuka bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang maju di Pilkada 2024.
"Prosesnya harus dilakukan di tempat terbuka bukan tertutup, misal di masjid-masjid Agung kabupaten kota, sementara untuk calon Gubernur dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, disaksikan oleh masyarakat dengan menggunakan mikrofon," ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada awak media di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).
Hal itu, sambungnya, penting agar masyarakat bisa menyaksikan sosok calon pemimpin kemudian hari.
Ia mengatakan uji tes baca Al-Qur’an merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, pasal 24 tentang Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan.
Beberapa yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yaitu warga Negara Republik Indonesia, orang Aceh, beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik.
Untuk diketahui, di Provinsi Aceh, tes Baca Alquran tidak hanya berlaku bagi calon kepala daerah, tetapi juga diwajibkan bagi calon anggota dewan.
Hal itu, diatur dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten, pada Bab IV tentang Persyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK terdapat dua poin.
Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).***