Beranda / Politik dan Hukum / DPRA Dituding Gagalkan Bustami-Fadhil, Nasrul Zaman: Jangan Seolah-olah Terzalimi

DPRA Dituding Gagalkan Bustami-Fadhil, Nasrul Zaman: Jangan Seolah-olah Terzalimi

Minggu, 22 September 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen persyaratanBustami Hamzah sebagai calon Gubernur Aceh dan Fadhil Rahmi sebagai calon Wakil Gubernur Aceh tidak memenuhi syarat.

Keputusan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang dirilis pada Sabtu, 21 September 2024.

Salah satu penyebab tidak memenuhi syarat pasangan calon itu karena belum menandatangi komitmen menjalankan MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan anggota DPRA.

Sebelumnya, Zulfikar Muhammad, Juru Bicara Elemen Sipil, menyuarakan kekhawatiran mengenai tindakan DPRA yang dianggap mengancam integritas proses pemilihan.

Menurutnya, ketidakjelasan terkait jadwal paripurna yang seharusnya dilaksanakan menjadi indikasi adanya rekayasa politik untuk menggagalkan salah satu pasangan calon.

“Kami dari elemen sipil melihat ini sebagai upaya yang disengaja untuk menghambat proses pemilihan gubernur. Ketidakpastian jadwal paripurna mencerminkan adanya kepentingan tersembunyi yang bertujuan untuk menjegal salah satu pasangan calon,” ujar Zulfikar kepada Dialeksis.com, Minggu, 22 September 2024.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman mengatakan sebenarnya pasangan Bustami-Fadhil Rahmi telah memiliki waktu yang banyak untuk bisa secara bersama menandatangi kesepakatan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA.

"Jadi kalau sekarang bersuara seolah-olah dihambat sehingga belum menandatangi kesepakatan tersebut, diduga dan disengaja untuk mendapat dukungan publik seakan-akan terzalimi," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (22/9/2024).

Ia menegaskan bahwa kewenangan KIP Aceh dan KPU di Provinsi lain itu berbeda, karena Aceh memiliki UUPA yang tidak ada pada daerah lain. Oleh karena itu, persyaratan kesediaan menandatangani kesepakatan MoU dan UUPA merupakan hal yang wajar dan harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat.

"Kita berharap, isu belum memenuhi syaratnya pasangan Bustami-Fadhil ini tidak dijadikan isu negatif bagi penyelengaraan Pilkada di Aceh, karena sejauh ini semua proses dan tahapan pilkada gubernur dan kabupaten/kota masih berjalan sesuai tahapan dan damai," pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda