Sabtu, 25 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / DPO Terpidana Korupsi PPJ Lhokseumawe Marwadi Yusuf Menyerahkan Diri ke Jaksa

DPO Terpidana Korupsi PPJ Lhokseumawe Marwadi Yusuf Menyerahkan Diri ke Jaksa

Jum`at, 24 Oktober 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Marwadi Yusuf. Foto: dok Modus


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, akhirnya menyerahkan di ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Usai melakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tim eksekutor Kejari Lhokseumawe mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe. 

Untuk diketahui, terpidana menyerahkan diri ke Jaksa setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 30 September 2025, lantaran tidak memenuhi tiga panggilan dari Jaksa. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan, terpidana mau menyerahkan diri setelah melakukan pendekatan persuasif agar terpidana mau menyerahkan diri. 

“Terpidana didampingi kuasa hukumnya ke kantor dan menyerahkan diri,” kata Therry kepada Dialeksis.com Jumat (24/10/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Marwadi Yusuf dan menghukumnya enam tahun penjara. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022 itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540,7 juta subsider satu tahun penjara. 

Selain itu, MA juga mencabut hak politik Marwadi selama lima tahun setelah menjalani pidana badan.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI