Kamis, 06 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / DPD KAI Aceh Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

DPD KAI Aceh Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Kamis, 06 November 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Aceh periode 2025-2030 bersama 19 advokat angkatan ke-XV resmi dilantik, Kamis, 6 November 2025. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Aceh periode 2025-2030 bersama 19 advokat angkatan ke-XV resmi dilantik, Kamis, 6 November 2025. 

Pelantikan ini menjadi momentum penguatan peran advokat dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat lemah di Aceh.

Ketua DPD KAI Aceh, Hendri Saputra, mengatakan pelantikan tersebut menandai komitmen baru para advokat untuk menjalankan profesinya dengan tanggung jawab sosial. 

“Setelah diangkat dan disumpah, yang bersangkutan berhak untuk melaksanakan tugas profesi advokat,” ujarnya di Banda Aceh.

Di bawah kepemimpinan Hendri, KAI Aceh akan memfokuskan program kerja pada advokasi masyarakat lemah dan termarginalkan. Ia menilai advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Di bawah kepemimpinan saya, kita konsen dalam hal advokasi masyarakat yang lemah dan termarginalkan. Kehadiran advokat memang untuk ke situ. Siapapun nanti yang berhadapan dengan masyarakat kurang mampu wajib membantu mereka, apalagi di Aceh,” ucapnya.

Selain itu, Hendri menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar program bantuan hukum berjalan efektif. Karena KAI tidak bisa berdiri sendiri tanpa doa dan dukungan pihak lain, baik pemerintah daerah maupun legislatif. 

“Kita harus bermitra untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, yang mewakili Wakil Gubernur Aceh dalam kegiatan tersebut, mengingatkan pentingnya profesionalisme advokat di tengah perubahan zaman.

“Kita memahami bahwa dinamika hukum di era digital dan globalisasi menuntut profesionalisme, integritas, serta kemampuan adaptasi yang tinggi,” ujarnya.

Junaidi juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk bersinergi dengan KAI dalam membangun sistem hukum yang transparan dan humanis. 

“Pemerintah Aceh menaruh harapan besar kepada DPD KAI Aceh agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” katanya.

Ia menambahkan, KAI diharapkan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pelantikan advokat dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP KAI, Bahari Gultom, setelah pembacaan pengangkatan calon advokat oleh Wasekjen DPP KAI, Ibrani Dt. Rajo Tianso. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan DPRA, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI