Sabtu, 06 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / DKPP Pecat Indra Milwady Cs, MaTA Minta Aparat Usut Pidana Hilangnya Barang Bukti

DKPP Pecat Indra Milwady Cs, MaTA Minta Aparat Usut Pidana Hilangnya Barang Bukti

Jum`at, 05 September 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator MaTA, Alfian. Dokumen untuk dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh tidak lantas menutup persoalan dugaan pelanggaran yang lebih serius. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, kasus ini tidak cukup hanya diputus sebagai pelanggaran etik. Ada indikasi tindak pidana yang patut diproses lebih jauh, terutama terkait dugaan penghilangan barang bukti berupa uang.

Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan pihaknya mencermati dengan seksama putusan DKPP yang dibacakan di Jakarta pada Rabu (3/9/2025). DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa status tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya kepada Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, dan tiga anggotanya yaitu Efendi, Hidayat, dan Ummar.

“Vonis DKPP ini memang tegas, tetapi kita jangan berhenti di ranah etik saja. Ada dimensi hukum pidana yang harus diproses, terutama soal dugaan penghilangan barang bukti uang yang seharusnya diamankan dalam kasus politik uang tersebut,” kata Alfian kepada dialeksis.com, Jumat (5/9/2025).

Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap bahwa pada 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara Pilkada Banda Aceh terjadi pembagian uang senilai Rp200.000 per orang dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 01, Iliza-Afdal. 

Namun, alih-alih segera menindaklanjuti, Panwaslih Kota Banda Aceh justru menunda rapat pleno dan beralasan tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran.

Lebih jauh, DKPP menilai para teradu tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani dugaan praktik politik uang tersebut. 

Keputusan Panwaslih yang menyatakan kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti lantaran syarat administrasi tidak terpenuhi dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban.

Menurut Alfian, di titik inilah dugaan penghilangan barang bukti menjadi sangat krusial. “Kalau benar ada uang yang dibagikan, seharusnya itu disita dan dijadikan barang bukti. Tetapi faktanya, barang bukti itu hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.

MaTA menilai kasus ini menambah catatan buram dalam sejarah pemilu di Aceh. Sebagai lembaga yang mengawasi transparansi publik, Alfian menegaskan pentingnya mengungkap dugaan pidana ini demi mencegah preseden buruk.

“Bayangkan, Panwaslih yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan justru lalai, bahkan diduga menghilangkan barang bukti. Jika hal ini tidak ditangani secara hukum, maka masyarakat akan semakin apatis pada proses demokrasi,” tambah Alfian.

Ia juga mengingatkan, putusan DKPP memang bersifat final dalam ranah etik, tetapi bukan berarti menutup pintu bagi aparat penegak hukum untuk masuk. 

“Polisi dan kejaksaan punya kewenangan untuk menindaklanjuti indikasi pidana. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Kasus Panwaslih Banda Aceh ini menjadi refleksi bagi penyelenggaraan pemilu mendatang. MaTA menekankan perlunya reformasi serius dalam tubuh lembaga pengawas pemilu agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ke depan, rekrutmen penyelenggara pemilu harus benar-benar memperhatikan integritas. Jangan sampai ada orang-orang yang hanya mengejar jabatan, tetapi tidak punya kapasitas dan komitmen moral,” ujar Alfian.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil untuk terus mengawasi jalannya proses demokrasi.

 “Pengalaman ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemilu hanya bisa dipercaya bila integritas penyelenggaranya dijaga, dan itu termasuk keberanian untuk menindak pelanggaran, apalagi jika terkait politik uang,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka