DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025 itu digelar di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Perkara ini diajukan oleh pengadu bernama Yulindawati terhadap Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Miwaldi (Teradu I), serta empat anggotanya: Efendi (Teradu II), Hidayat (Teradu III), Idayani (Teradu IV), dan Ummar (Teradu V).
“DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, DKPP menyatakan Indra Miwaldi, Efendi, Hidayat, dan Ummar tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya. Sedangkan Idayani dijatuhi sanksi peringatan. Seluruh sanksi berlaku sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Adapun perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza-Afdhal, pada Pilkada 2024 lalu.