Beranda / Politik dan Hukum / Dituding Terlibat Partai Politik, Ini Penjelasan Ayu Ningsih Calon Anggota KPI Aceh

Dituding Terlibat Partai Politik, Ini Penjelasan Ayu Ningsih Calon Anggota KPI Aceh

Selasa, 16 Juli 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ayu Ningsih. Foto: dok Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh telah menetapkan 21 nama yang lulus sebagai Calon Anggota KPI Aceh periode 2024-2027. Namun, pasca pengumuman tersebut, muncul polemik di tengah publik terkait sosok Ayu Ningsih, salah satu calon yang disorot lantaran diduga sebagai kader partai politik.

Pewarta Dialeksis.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ayu Ningsih terkait tuduhan tersebut. Ayu menyayangkan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam partai politik, apalagi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari media.

"Sebelum mencalonkan diri, saya sudah membaca semua persyaratan bahwa calon anggota KPI tidak boleh terlibat dalam partai politik. Oleh karena itu, saya telah menandatangani surat pernyataan bahwa saya tidak terlibat dalam partai politik," tegas Ayu kepada Dialeksis.com, Selasa (16/7/2024). 

Lebih lanjut, Ayu menjelaskan, memang benar dirinya pernah mencalonkan diri dalam Pileg 2024 lalu, namun ia sudah mengundurkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 28 Maret 2024. PKB sendiri telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 709/DPW-11/02/III/2024 yang menyatakan Ayu Ningsih bukan lagi pengurus maupun anggota partai.

"Berdasarkan surat itu, saya sudah tidak lagi terlibat di parpol. Sesuai dengan ketentuan peraturan KPI yang tidak mencantumkan berapa lama kita tidak boleh terlibat di Parpol, akhirnya saya berani mendaftar," ujar Ayu dengan tegas.

Ayu juga menambahkan bahwa statusnya dapat dicek di akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), dimana NIK-nya tidak terdaftar sebagai anggota partai politik mana pun.

Saat ditanya mengenai alasan mengikuti seleksi anggota KPI Aceh, Ayu menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam seleksi apapun sesuai dengan potensi diri masing-masing. 

Selain itu, pengalamannya yang pernah bekerja sama dengan KPI Aceh melalui Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menambah motivasinya untuk ikut serta dalam seleksi ini.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda