Rabu, 22 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dirut PT Semadam Absen, DPRK Aceh Tamiang Tunda RDP Pelepasan Lahan Huntap

Dirut PT Semadam Absen, DPRK Aceh Tamiang Tunda RDP Pelepasan Lahan Huntap

Selasa, 21 Juli 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan manajemen PT Semadam yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) ditunda. 

Penundaan dilakukan karena Direktur Utama PT Semadam, Rusli Ranie, tidak menghadiri rapat, sementara perwakilan perusahaan yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, mengatakan agenda tersebut digelar untuk membahas pelepasan lahan seluas tiga hektare yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Kecamatan Kejuruan Muda.

Menurutnya, pembahasan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak perusahaan yang memiliki otoritas mengambil keputusan strategis.

"Kami memahami Direktur Utama berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Namun, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga keputusan harus diambil oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh. Karena itu rapat kami tunda," ujar Desi.

Politisi PAN itu meminta PT Semadam menunjukkan komitmen dalam mendukung penyediaan lahan bagi korban banjir. Ia menegaskan DPRK akan mengambil langkah lanjutan apabila perusahaan tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Komisi I, kata Desi, berencana merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam apabila perusahaan tetap tidak bersedia melepas lahan yang dibutuhkan.


Selain itu, DPRK juga meminta pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi terhadap pengurusan HGU baru perusahaan. Desi menyebut HGU PT Semadam Nomor 82 dan Nomor 102 telah berakhir masing-masing pada 2020 dan 2021.


Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Gerindra, M. Luthfi Hidayat, turut mengingatkan agar manajemen PT Semadam tidak mengarahkan pembahasan di luar substansi utama.


Ia menyoroti penyampaian peta lokasi yang sebelumnya dinilai mencantumkan lahan milik perusahaan lain, bukan area HGU PT Semadam.


"Kami berharap pada rapat berikutnya tidak lagi dibawa peta yang menggambarkan HGU perusahaan lain. Berdasarkan laporan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan lain sudah melepas sebagian lahannya untuk korban banjir. Yang belum tuntas tinggal PT Semadam," katanya.


Sementara itu, perwakilan PT Semadam, Mahmud Toba, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Direktur Utama. Ia menjelaskan Rusli Ranie sedang menjalani perawatan karena sakit, sedangkan manajer perusahaan tengah bertugas di luar daerah.


Menurut Mahmud, pihaknya hanya ditugaskan menyampaikan perkembangan terkait rencana pemasangan patok batas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan huntap di kawasan Sekumur, Kecamatan Sekerak. Namun, ia mengakui tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan yang mengikat perusahaan.


Komisi I DPRK Aceh Tamiang menegaskan pembahasan mengenai pelepasan lahan akan dilanjutkan setelah pihak perusahaan menghadirkan pimpinan yang berwenang menandatangani kesepakatan.


RDP tersebut sebelumnya dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon. Setelah dipastikan Direktur Utama PT Semadam tidak hadir, rapat kemudian ditutup dan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI