Dipastikan Duduk di Senayan, Jamaluddin Idham: Terimakasih Masyarakat Aceh
Font: Ukuran: - +
Pengusaha muda asal Nagan Raya, Jamaluddin Idham, berhasil mengamankan satu kursi DPR RI. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengusaha muda asal Nagan Raya, Jamaluddin Idham, berhasil mengamankan satu kursi DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1 pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nagan Raya itu dipastikan lolos ke parlemen Senayan setelah unggul perolehan suara atas caleg lainnya di partai yang sama.
Selain itu, di Dapil Aceh 1 Jamaluddin bersaing ketat dengan sejumlah caleg dari partai lainnya. Namun berdasarkan hasil penetapan KPU pada Rabu (20/3/2024) malam, Jamaluddin berhasil finish di kursi kelima dengan perolehan suara badan sebanyak 71.608, dan total suara partai sebanyak 133.277.
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, tim pemenangan, dan seluruh relawan yang telah berjuang serta memilih saya pada Pemilu serentak tahun 2024,” kata Jamaluddin Idham yang juga Ketua Pemuda MPTTI, Rabu (20/3/2024) malam.
Jamaluddin Idham mengaku tanpa dukungan dari masyarakat, serta seluruh relawan, tentu hasil yang didapatkan tidak maksimal. Atas itu, dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberitkan terhadap dirinya.
Selain itu, ia juga berharap seluruh usaha dan perjuangan yang selama ini dilakukan bersama-sama mendapatkan ridha dari Allah, sehingga pada Pemilu tahun ini PDIP bisa kembali mendapat kursi di Dapil Aceh 1 setelah hilang sejak tahun 2004.
“Kita terus berikhtiar dan berdoa kepada Allah SWT, semoga amanah yang diberikan ini dapat saya pergunakan sebagai jalan terbaik untuk mengabdi bagi bangsa dan masyarakat Aceh,” tandasnya. [*]
- Menpora Tegaskan PON XXI Aceh-Sumut Tetap Digelar Tahun 2024
- Panwaslih Aceh Gelar Sidang Pelanggaran Administratif PDIP dalam Pemilu 2024
- PKS Lapor Dugaan Kecurangan PDIP ke Panwaslih Aceh, Advokat: Terancam Kena Pidana Pemilu
- Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI DAPIL 1, Praktisi Hukum: Penyelenggara Bisa Dipidana