DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya mendesak Polda Aceh untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, terhadap mantan tim suksesnya, Zikrillah. Hingga kini, kasus tersebut dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, mengatakan masyarakat masih belum melihat adanya titik terang dalam penanganan perkara tersebut. Padahal, sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa izin pemeriksaan terhadap Hasan Basri telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kami melihat belum ada titik temu dalam kasus ini. Meskipun sejumlah media telah memberitakan bahwa izin pemeriksaan terhadap Wabup Pidie Jaya telah terbit dari Kemendagri, namun belum ada tindak lanjut dari perkara tersebut," kata Dedi kepada Dialeksis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Dedi, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang status maupun jabatan seseorang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan yang telah diterima.
"Kita berharap ini berjalan sesuai undang-undang. Laporan sudah diterima, pihak kepolisian tetap memeriksa. Kalau salah ya tetap katakan salah tanpa terpengaruh oleh privilege-nya sebagai wakil bupati," ujarnya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi itu, kata dia, memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik.
"Spekulasi publik pasti bertanya-tanya, ini ada apa? Pertanyaan besarnya, kenapa demikian? Apakah hukum tumpul ke bawah tapi tidak ke atas, apakah demikian?" katanya.
Dedi juga mengingatkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Hasan Basri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Selain itu, ia menilai seorang pejabat publik semestinya mampu menjaga sikap dan etika dalam berkomunikasi.
"Belum lagi etika komunikasinya yang tidak pantas sebagai seorang pejabat publik. Beliau kan seorang pemimpin di Pidie Jaya," ujar Dedi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan belum adanya tindak lanjut yang terlihat setelah kabar terbitnya izin pemeriksaan dari Kemendagri. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara tersebut.
"Kalaupun izin pemeriksaan terhadap Wabup Pidie Jaya sudah terbit, kenapa ini tidak dilanjutkan? Ada apa sebenarnya Karena sudah beberapa kali kita lihat, lagi-lagi perdamaian," katanya.
Karena itu, Dedi meminta Polda Aceh membuka informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kalau memang surat izin pemeriksaan dari Kemendagri belum terbit, beritahukan saja ke publik. Dan jika sudah ada, sampaikan ke masyarakat sampai di mana prosesnya. Jika ada kendala, apa kendalanya. Biar semuanya terang benderang," ujarnya.
Ia juga mengaku khawatir jabatan Hasan Basri sebagai orang nomor dua di Kabupaten Pidie Jaya dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Oleh sebab itu, ia berharap Polda Aceh dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kenapa sampai hari ini belum diperiksa, begitu juga hal lainnya. Kami harap polisi terbuka kepada masyarakat," pungkas Dedi.