Beranda / Politik dan Hukum / Dilapor Panwaslih ke DKPP, KIP Aceh: Belum Sesuai Regulasi

Dilapor Panwaslih ke DKPP, KIP Aceh: Belum Sesuai Regulasi

Rabu, 09 Oktober 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh  Ahmad Mirza Safwandi. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menilai pelaporan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum sesuai dengan regulasi penanganan pelanggaran. 

“Kita hormati pelaporannya. Namun, lebih elok jika pelaporan yang ikut diberitakan oleh media itu dilakukan setelah semua prosedur yang disediakan oleh regulasi penanganan pelanggaran dipenuhi,” kata Ahmad Mirza Safwandi, Rabu (9/10/2024). 

Sebagaimana diketahui, Panwaslih Aceh melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KIP Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Laporan ke DKPP ini merupakan hasil dari laporan Suadi Sulaiman kepada kami. Laporan sedang dalam proses dan kami sampaikan secara daring," kata Muhammad AH di Banda Aceh, Senin (7/10/2024), seperti diberitakan oleh media. 

Tidak di Bawah Sumpah

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh membeberkan prosedur yang luput dipenuhi oleh Panwaslih Provinsi Aceh, salah satunya pengambilan klarifikasi atau keterangan yang tidak dilakukan di bawah sumpah. 

“Harusnya di bawah sumpah. Dasarnya Peraturan Bawaslu 9/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan 8/2020 yang menyatakan pengambilan klarifikasi atau keterangan haruslah di bawah sumpah dan juga dituangkan dalam formulir A.10,” sebut Mirza. 

Ditambahkan, sebelum diumumkan ke publik, mestinya salinan Berita Acara (BA) klarifikasi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi dan ditandatangani setelah penanganan pelanggaran selesai dilakukan. 

“Menjadi janggal karena Tim klarifikasi dari Sekretariat Panwaslih Aceh pada tanggal 7 Oktober 2024 melalui saluran seluler mengaku belum menyampaikan pengaduan ke DKPP. Tapi, beritanya sudah menyebar di media,” sebutnya. 

“Keterangan dari Staf Sekretariat KIP Aceh tersebut berbeda dengan pernyataan Komisioner Panwaslih di Media atau yang telah disampaikan kepada publik. Pertanyaan kami, apa dasar atau basis pengambilan keputusan melalui rapat pleno Panwaslih Aceh, apakah berdasarkan keterangan klarifikasi Komisioner KIP Aceh?” sebutnya. 

KIP Aceh juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran Komisioner KIP Aceh yang telah memberikan klarifikasi, mengingat pada tanggal 2 Oktober 2024, Komisioner KIP Aceh yang hadir hanya berjumlah 5 anggota KIP Aceh. 

Disebutkan, berdasarkan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2/2017, dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan huruf d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

Sikap adil dan tidak diskriminatir juga dasarnya Pasal 29 huruf a UU Pilkada. Disebutkan, Bawaslu Provinsi wajib: "bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya" dan huruf f: "melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Selain itu, Panwaslih berkewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf a Qanun Aceh Nomor 6/2016 yang berbunyi,"bersikap jujur, adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya." 

Begitu juga dalam Pasal Pasal 193B ayat (1) yang berbunyi, "Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)."

Atas dasar itu, KIP Aceh berpandangan seluruh rangkaian atau proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Panwaslih Aceh yang telah diumumkan ke media belum dilaksanakan sesuai dengan regulasi penanganan pelanggaran.

Juga disampaikan bahwa penangganan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Aceh tidak mempertimbangkan ketentuan tentang kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan, padahal kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilihan.

“Untuk itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh akan menyampaikan dalam rapat pleno KIP Aceh mengenai penyusunan kajian yang lebih komprehensif sebagai pertimbangan dalam melakukan tindak lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana pemilihan dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan,” tutup Mirza. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda