Beranda / Politik dan Hukum / Daftar Pemilih Sementara di Lhokseumawe Bertambah Dua Ribu Lebih untuk Pilkada 2024

Daftar Pemilih Sementara di Lhokseumawe Bertambah Dua Ribu Lebih untuk Pilkada 2024

Senin, 09 September 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri. [Foto: dok. KIP LSM


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lhokseumawe 2024, bertambah 2 ribu lebih, jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pilpres/Pileg Februari 2024.

"Angka itu lebih tinggi dari jumlah DPT Pileg/Pilpres 2024 hanya 133.574 jiwa," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Ia menjelaskan, dalam Pemilukada ini, jumlah DPS Lhokseumawe mencapai 135.601 jiwa tersebar di 68 Gampong dari empat kecamatan di Kota Lhokseumawe.

“Ada penambahan lebih dari dua ribu pemilih untuk Pilkada Lhokseumawe jika dibandingkan jumlah pemilih pada Pileg/Pilpres Februari lalu," ucap Zainal Bakri.

Ia mengatakan, kini tahapan yang sedang dilakukan yakni penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 semakin mendekati tahap akhir. Setelah beberapa waktu lalu di tetapkan daftar pemilih sementara, saat ini sudah masuk ke tahap rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau biasa disingkat DSHP.

Zainal Bakri mengatakan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi pemilihan Umum, jadwal untuk rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan adalah 9-11 September 2024.

“KPU memberikan waktu tiga hari untuk rekap tingkat kecamatan. Untuk Lhokseumawe, sesuai laporan dari kecamatan, akan dilaksanakan dalam dua hari, yakni Senin dan Selasa,” katanya.

Kecamatan Banda Sakti, disebutkan akan melaksanakan rekapitulasi pada Senin, 9 September 2024. Sementara tiga kecamatan lainnya, Muara Dua, Blang Mangat dan Muara Satu akan dilakukan pada Selasa, 10 September 2024.

“Semua tanggapan masyarakat yang bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukannya setelah kita tetapkan DPS yang lalu, kita perbaharui pada rekap DPSHP. Termasuk pemilih yang sebelumnya belum terdata,” ungkapnya.

Tahapan selanjutnya setelah rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan, akan dilakukan penyusunan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi di tingkat kota nanti DPSHP yang direkap oleh semua kecamatan akan kita susun menjadi DPT. Jadwal untuk penetapan DPT antara 14 hingga 21 September 2024,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda