Beranda / Politik dan Hukum / Cawalkot Lhokseumawe Fathani Dilaporkan ke Panwaslih, Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Cawalkot Lhokseumawe Fathani Dilaporkan ke Panwaslih, Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Sabtu, 23 November 2024 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Calon Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 4, H. Fathani. Foto: https: fathani.id


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Calon Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 4, H. Fathani, bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dilaporkan ke Panwaslih Kota Lhokseumawe atas dugaan tidak memenuhi syarat pencalonan, Jumat (22/11/2024).

Pelapor, Wahyu Saputra, menyatakan H. Fathani masih menjabat sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe. 

"Saya telah menyampaikan laporan resmi kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe dengan nomor laporan 01/PL/PW/Kota/01.04/XI/2024," ujar Wahyu Saputra.

Wahyu menjelaskan, jabatan H. Fathani sebagai Komisaris BUMD melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Kedua aturan tersebut mengharuskan setiap calon kepala daerah yang masih menduduki posisi sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas di badan usaha milik negara atau daerah untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon.

"Jika terbukti benar, pelanggaran ini dapat berujung pada diskualifikasi H. Fathani dari pencalonan. Kami melaporkan dugaan pelanggaran ini demi memastikan Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan," kata Wahyu. 

Ia menambahkan, kasus ini telah menjadi perhatian publik di Lhokseumawe dan Aceh Utara. Banyak pihak berharap agar proses Pilkada berlangsung transparan, jujur, dan tanpa pelanggaran administrasi yang mencederai demokrasi.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Abdul Gani, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Laporan dari Saudara Wahyu Saputra masuk pada Kamis (21/11/2024) dan sudah diterima oleh Divisi Penanganan Pelanggaran yang dipimpin oleh Ibu Nurlaili," jelasnya.

Menurut Abdul Gani, Panwaslih kini sedang memverifikasi kebenaran laporan tersebut. "Memang benar, sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, tidak dibenarkan menduduki jabatan di perusahaan daerah, termasuk sebagai komisaris. Namun, saat ini kasus tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan bukti akurat untuk menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak," terangnya.

Abdul Gani juga menambahkan, hasil kajian Panwaslih akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, KIP Lhokseumawe dapat membatalkan pencalonan H. Fathani. "Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati demi menjaga integritas Pilkada," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda