Catatan Akhir Tahun 2023, Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp36,7 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto bersama insan pers dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/1/2024). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp36.709.286.173 untuk wilayah kerja di Provinsi Aceh.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Joko Purwanto kepada insan pers yang turut dihadiri oleh Dialeksis.com dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/1/2024).
"Selama tahun 2023, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 36.709.286.173," sebutnya.
Dikatakan, pada tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 56.220.417.000 dengan realisasi anggaran sebesar 97,90 persen dan Kejari/Cabjari se-Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp.178.558.537.000 dengan realisasi anggaran sebesar 98,79 persen.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh menargetkan PNBP sebesar Rp 23.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 126.740.817 dengan peningkatan presentase sebesar 551,05 persen, sedangkan Kejari dan Cabjari se-Aceh menargetkan PNBP sebesar Rp. 15.477.920.000 dengan realisasi sebesar Rp. 29.353.163.543, terjadi peningkatan sebesar 180,64 persen.
Catatan pencapaian itu dijabarkan satu per satu oleh Kajati. Mulai dari Bidang Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah menerima 3950 SPDP, 3246 telah P-21, Tahap 2 sebanyak 3594 perkara, selebihnya dikembalikan kepada Penyidik.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah melakukan penuntutan Pidana Mati terhadap Perkara Narkotika sebanyak 43 kasus. Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 unit.
Sementara itu di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah melakukan penyelidikan sebanyak 64 perkara dari target 51 perkara, ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara, penuntutan sebanyak 75 perkara dan eksekusi sebanyak 70 perkara.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejati Aceh dan jajaran telah melakukan MoU sebanyak 92, Litigasi sebanyak 60 perkara, Non Litigasi sebanyak 84 perkara dan Pertimbangan Hukum sebanyak 304, sedangkan untuk Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 118.898.405.245 dan Tanah seluas ± 56.308 M2 dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.59.180.298.900.
Untuk Bidang Pengawasan pada Kejati Aceh menerima laporan pengaduan sebanyak 17 Lapdu yang diselesaikan sebanyak 13 Lapdu dan masih dalam proses sebanyak 4 Lapdu.
Yang terakhir, Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi sebanyak 25 kegiatan.
"Mudah-mudahan apa yang kami kerjakan ini bisa diketahui oleh masyarakat dan bisa mengurangi tindak pidana ke depannya," tutupnya. [NH]