Beranda / Politik dan Hukum / Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati Aceh Besar Wajib Kumpulkan 13.059 KTP

Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati Aceh Besar Wajib Kumpulkan 13.059 KTP

Minggu, 28 April 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi Pemilu 2024(iStockphoto/Abudzaky Suryana)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar mengumumkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024.

Dikutip Dialeksis.com pada unggahan Instagram @kipacehbesar, berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester II tahun 2023, jumlah penduduk Aceh Besar adalah sebanyak 435.298 jiwa.

Untuk itu, jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 13.059 orang, dengan jumlah minimal sebaran harus mencakup 50% kecamatan yaitu 12 dari 23 kecamatan di Aceh Besar.

Dukungan itu dibuktikan dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar Nomor 137 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda