Beranda / Politik dan Hukum / Calon Gubernur Aceh Uji Kemampuan Baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman

Calon Gubernur Aceh Uji Kemampuan Baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman

Rabu, 04 September 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Prosesi uji baca Al-Quran terhadap calon gubernur Aceh untuk pilkada 2024. [Foto: Tangkapan layar Youtube KIPACEH]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua pasangan bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024, Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), serta Muzakir Manaf dan Fadhlullah, mengikuti tes baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. 

Kegiatan ini adalah bagian dari proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang merupakan syarat utama bagi calon pemimpin di Aceh.

Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful Bismi, menjelaskan bahwa tes baca Al-Quran merupakan bagian integral dari seleksi calon pemimpin untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya memiliki kemampuan manajerial yang baik, tetapi juga memiliki pemahaman dan penerapan nilai-nilai agama yang mendalam. 

"Kemampuan membaca Al-Quran adalah salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012," ungkap Saiful.

Menurut Saiful Bismi, tes ini bukan hanya formalitas, tetapi juga menegaskan pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam proses pemilihan pemimpin di Aceh yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. 

"Qanun Aceh mengatur bahwa setiap calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota wajib memiliki kemampuan membaca Al-Quran. Hal ini untuk memastikan bahwa calon pemimpin memahami dan dapat menerapkan prinsip-prinsip keislaman dalam menjalankan tugas mereka," jelasnya.

Dalam tes tersebut, setiap calon diminta membaca beberapa ayat Al-Quran di hadapan tim penguji yang berkompeten. Penilaian dilakukan berdasarkan kefasihan membaca, penerapan tajwid, dan pemahaman terhadap makna ayat yang dibaca. 

Tujuan dari tes ini adalah untuk memastikan bahwa calon pemimpin Aceh tidak hanya mampu membaca kitab suci dengan baik, tetapi juga dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam setiap keputusan yang diambil.

Saiful Bismi menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, uji kemampuan membaca Al-Quran diselenggarakan oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, dan wajib diikuti oleh semua calon.

 "Jika ada calon yang tidak hadir atau tidak lulus dalam tes ini, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan sebagai calon dalam pilkada," ujarnya.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]

Tes baca Al-Quran dalam politik Aceh bukanlah hal baru. Sejak penerapan syariat Islam, kemampuan membaca Al-Quran telah menjadi salah satu kriteria utama bagi calon pemimpin, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. 

Hal ini sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mewajibkan calon anggota legislatif untuk mengikuti uji kemampuan membaca Al-Quran, dengan pelaksanaannya diatur oleh KIP.

"Dengan pelaksanaan tes ini, diharapkan para pemimpin Aceh yang terpilih nantinya dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai keislaman dalam setiap keputusan dan kebijakan yang mereka ambil, menjaga keharmonisan masyarakat, serta memajukan Aceh dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda