Beranda / Politik dan Hukum / Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Aceh 2024 Wajib Mundur

Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Aceh 2024 Wajib Mundur

Sabtu, 17 Agustus 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KIP Aceh, Saiful. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sedang bersiap membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. 

Pendaftaran tersebut akan dimulai pada 27 Agustus dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024, selama tiga hari berturut-turut. 

Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jum’at, (16/8/2024), menegaskan bahwa tahapan ini merupakan langkah krusial dalam proses Pilkada yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Ini adalah tahapan penting yang telah kami persiapkan dengan matang, agar proses demokrasi di Aceh ini dapat berjalan dengan baik," ungkap Saiful.

Selain itu, Saiful juga mengingatkan bahwa setelah proses pendaftaran selesai, akan dilakukan penetapan Paslon pada 22 September 2024. 

Proses penetapan ini, menurutnya, adalah momen yang akan menentukan siapa saja yang resmi menjadi peserta Pilkada Aceh 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga menyinggung ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang berniat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Caleg terpilih yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada sebagai Cagub atau Cawagub diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Sesuai dengan PKPU nomor 8, Caleg terpilih yang ingin maju sebagai Cagub atau Cawagub harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota legislatif. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi," tegas Saiful.

Pengunduran diri ini, lanjut Saiful, harus disampaikan secara resmi kepada partai politik (parpol) yang bersangkutan. 

Selanjutnya, parpol tersebut akan mengeluarkan surat pernyataan pengunduran diri Caleg yang bersangkutan, sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses pendaftaran.

"Salah satu dokumen penting yang harus disertakan saat pendaftaran adalah surat dari partai politik yang menyatakan bahwa Caleg tersebut telah resmi mengundurkan diri. Tanpa surat ini, pendaftaran tidak akan memenuhi persyaratan," jelasnya.

Saiful juga menjelaskan bahwa KIP Aceh tidak menetapkan batas waktu kapan Caleg terpilih harus mengundurkan diri. 

Namun, ia menegaskan bahwa pada saat pendaftaran, Caleg tersebut sudah harus menyelesaikan proses pengunduran dirinya agar pendaftarannya sebagai Cagub atau Cawagub sah secara hukum.

"Kami tidak mengatur secara spesifik kapan batas waktu Caleg terpilih harus mengundurkan diri. Namun, yang pasti, ketika pendaftaran dilakukan, seluruh kelengkapan administrasi, termasuk surat pengunduran diri, harus sudah lengkap dan terpenuhi," kata Saiful.

Dengan semakin dekatnya masa pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Saiful berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini, baik dari partai politik maupun kandidat, dapat mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan. 

Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa Pilkada Aceh 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

"Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga Pilkada Aceh 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda