Beranda / Politik dan Hukum / Caleg Terpilih Maju Pilkada, Tapi Tetap Dilantik, Ini Penjelasan KIP

Caleg Terpilih Maju Pilkada, Tapi Tetap Dilantik, Ini Penjelasan KIP

Selasa, 03 September 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencalonan pada Pilkada 2024 adalah calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini disampaikannya pada Selasa (03/09/2024).

Mirza mengungkapkan bahwa aturan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Pada poin 3.13.1 halaman 45-46 dari pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa caleg terpilih harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika sudah dilantik," ujar Mirza kepada DIaleksis.com.

"Jadi, substansi permintaan MK kepada KPU terkait hal tersebut," tambahnya.

Mengenai calon yang hadir dalam pelantikan meskipun sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, Mirza menjelaskan bahwa hal ini juga merujuk pada pertimbangan MK, yaitu bersedia mengundurkan diri setelah dilantik, dan kemudian dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Bagi yang telah dilantik, berlaku rezim PAW," jelas Mirza.

Namun, Mirza menekankan bahwa hal ini berbeda dengan ketentuan pada Pasal 48 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa jika calon terpilih mengundurkan diri, maka penggantian calon terpilih dapat dilakukan. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur konteks maju Pilkada, melainkan pengunduran diri dari calon terpilih, baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota legislatif.

Dalam kondisi tersebut, berdasarkan Pasal 48 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, kedudukan hukum calon terpilih yang telah mengundurkan diri dianggap batal demi hukum.

Sehingga, berdasarkan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, PKPU mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD yang belum dilantik harus mengundurkan diri.

Selain itu, Mirza juga menambahkan bahwa untuk kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan calon, bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, mereka harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih pada saat pendaftaran pasangan calon.

"Saat pendaftaran, surat pemberitahuan dari partai harus diserahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Mirza.

Mirza menekankan bahwa kelengkapan dokumen tersebut paling lambat harus diserahkan saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Mengenai pelaksanaan Pasal 24 huruf u Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Mirza menjelaskan yakni ketentuan untuk mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA, atau DPRK, tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon. Hal ini merupakan bagian dari persyaratan khusus lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam Formulir MODEL BB. PERNYATAAN. CALON. KWK.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda