Bustami Dianggap Mampu Baca Alquran, KIP Aceh Bisa Digugat ke PTUN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Hermanto, SH Pakar Hukum sekaligus praktisi Hukum. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Hermanto, SH, seorang pakar hukum sekaligus praktisi, menyatakan bahwa calon Gubernur Aceh yang dianggap tidak mampu membaca Al-Quran dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasarkan pada Pasal 22 Huruf C Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
"Berdasarkan pasal tersebut, salah satu persyaratan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah harus beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, dan mampu membaca Al-Quran dengan baik," jelas Hermanto dalam bersama Dialeksis.com, Kamis (5/9).
Hermanto menambahkan, dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan "mampu membaca Al-Quran" adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Quran dengan memperhatikan makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil, dan tajwid.
"Jadi apabila ada calon Gubernur Aceh yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pihak yang merasa kepentingannya dirugikan bisa mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Hermanto.
Hermanto menganalogikan kasus ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain mengenai hasil pemilihan umum dapat digugat ke PTUN.
"Keputusan KIP Aceh terkait penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga dapat digugat ke PTUN karena itu bukan merupakan hasil pemilihan umum, melainkan urusan pemerintahan," pungkas Hermanto. [arn]
- KIP Aceh Tegaskan Penilaian Uji Baca Al-Quran Berdasarkan Kriteria Objektif
- Prof. Armiadi Musa Jelaskan Detail Proses Uji Baca Al-Quran Calon Gubernur Aceh
- Calon Gubernur Aceh Uji Kemampuan Baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman
- Tuai Protes, Uji Mampu Baca Al-Quran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bireuen Diulang