Jum`at, 22 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Buronan Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap Setelah 4 Tahun Menghilang

Buronan Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap Setelah 4 Tahun Menghilang

Jum`at, 22 Agustus 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Buronan kasus pemerkosaan anak berinisial DP akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Dokumen Kejati Aceh untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus pemerkosaan anak berinisial DP akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, di kawasan Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, tepatnya di depan gedung KONI Aceh. 

Buronan tersebut langsung digelandang ke kantor Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak tegas para buronan.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Setelah identitasnya dipastikan, yang bersangkutan segera diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi pidana sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Ali Rasab Lubis kepada media dialeksis.com, Jumat, 22 Agustus 2025.

DP merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 4 Agustus 2020 di salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. 

Saat kejadian, korban yang masih berusia 10 tahun dipaksa masuk ke kamar rumah pelaku dan diancam dengan parang agar menuruti keinginannya.

Perkara ini sempat melewati proses panjang di pengadilan. Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara kepada terdakwa. Namun, pada tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus bebas.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung RI akhirnya memutus DP bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 200 bulan dikurangi masa tahanan melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Aceh Besar melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi, tetapi terpidana tidak pernah hadir. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Oktober 2021.

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata kerja keras dan pemantauan intensif tim Tabur.

“Kejaksaan melalui program Tabur berkomitmen menindak setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu. Kami mengimbau para terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, karena cepat atau lambat akan ditangkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan DP juga menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini juga bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan keadilan bagi korban. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Ali Rasab.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polia
bpka