Selasa, 29 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Buron Kasus Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Buron Kasus Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Selasa, 29 September 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan perjudian online. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan perjudian online.

FP ditangkap di Thailand melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata Setyo yang dilansir pada Selasa (29/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Ketiga situs tersebut menawarkan sejumlah permainan judi online, seperti slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online melalui ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun pada periode Januari-April 2026.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan, sejumlah tersangka mengaku menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui telah meninggalkan Indonesia.

Penyidik melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa FP sempat berada di Singapura sebelum bergeser ke Thailand.

Koordinasi dengan pihak Thailand dilakukan hingga akhirnya FP berhasil ditangkap pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.

Saat ini, FP telah berada di Indonesia. Penyidik masih mendalami peran FP dalam perkara tersebut serta keterkaitannya dengan pihak lain.

"Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya," ujar Setyo. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI