Beranda / Politik dan Hukum / BPK Temukan 569 Kendaraan Dinas Tak Dibayar Pajak oleh Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan 569 Kendaraan Dinas Tak Dibayar Pajak oleh Pemko Lhokseumawe

Sabtu, 06 Juli 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

BPKB STNK. Foto: imageshack.us


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 569 kendaraan dinas pada tahun 2023. Jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 744.680.900.

Rincian kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya terdiri dari 514 unit roda dua dan 55 unit roda empat.

BPK Aceh juga menemukan beberapa permasalahan lain terkait pengelolaan kendaraan dinas di Pemko Lhokseumawe. 

Dari hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada 17 pengurus barang atas kendaraan dinas yang tidak hadir saat pemeriksaan fisik, terdapat 67 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian, pemeriksaan fisik dan data pada KIB B menunjukkan bahwa 73 kendaraan telah beralih pengguna dan identitasnya tidak sesuai dengan data KIB B.

Selain itu, penelusuran atas daftar pemakaian kendaraan dinas dan pengujian fisik pada 8 SKPK menemukan 16 kendaraan dinas yang tidak dapat menunjukkan identitas motor berupa STNK.

Menurut BPK, masalah ini menyebabkan kesulitan dalam penelusuran aset tetap dan risiko penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, tunggakan PKB dapat menimbulkan denda yang membebani keuangan daerah, dan penggunaan kendaraan dinas oleh pihak lain berpotensi menghambat operasional pemerintah.

BPK menilai hal ini disebabkan oleh ketidakcermatan kepala SKPK dan pengurus barang terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda