Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / BPBA Luruskan Isu SK Relawan, Siap Diaudit Terkait Dukungan Operasional Relawan

BPBA Luruskan Isu SK Relawan, Siap Diaudit Terkait Dukungan Operasional Relawan

Selasa, 20 Januari 2026 13:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan berdialog dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat meninjau Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh. Foto: (Humas Aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, SP., MA, mengatakan bahwa dalam penanganan bencana, khususnya pada masa tanggap darurat, tidak terdapat kewajiban hukum bagi BPBD provinsi maupun kabupaten/kota untuk menetapkan relawan melalui Surat Keputusan (SK).

Hal ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi publik terkait beredarnya tangkapan layar SK relawan yang dinilai tidak relevan dalam konteks penanggulangan bencana hidrometeorologi yang sedang berlangsung di Aceh.

“Perlu saya jelaskan terlebih dahulu, SK yang beredar itu adalah SK relawan pada bulan tanpa bencana. Dalam konteks tidak terjadi bencana, silakan saja lembaga meng-SK-kan relawan. Namun, untuk kondisi tanggap darurat, itu tidak memiliki dasar hukum,” ujar Fadmi Ridwan saat dihubungi oleh media dialeksis.com, Senin malam, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, seluruh mekanisme pengerahan dan penugasan relawan penanggulangan bencana mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. 

Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pun klausul yang memerintahkan BPBD atau BPBA untuk menetapkan relawan melalui keputusan resmi.

“Kalau kita baca Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011, khususnya pada lampiran hingga halaman 22 yang membahas penugasan relawan, tidak ada kewajiban bagi BPBD provinsi maupun kabupaten/kota untuk meng-SK-kan relawan dalam situasi tanggap darurat,” tegasnya.

Fadmi merinci bahwa pada Bagian VI tentang Pengerahan Relawan, disebutkan bahwa BPBD provinsi dan kabupaten/kota hanya berkewajiban memberikan informasi kebutuhan relawan kepada organisasi induk relawan, bukan kepada relawan secara individu.

“Relawan yang ditugaskan bertanggung jawab kepada organisasi induknya, bukan kepada BPBD atau BNPB. Mereka juga menyampaikan laporan sesuai ketentuan kepada organisasi induk masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadmi menambahkan bahwa dalam kondisi tanggap darurat di Aceh, BPBA bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti organisasi sosial kemanusiaan, LSM, organisasi kemahasiswaan, dan asosiasi kepemudaan. 

Kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi yang difasilitasi oleh BNPB, salah satunya melalui dashboard relawan yang menjadi pintu masuk pendataan dan pengerahan relawan secara nasional.

“Dashboard yang disediakan BNPB itu sudah menjadi bentuk undangan resmi. BNPB dalam hal ini membantu pemerintah daerah, karena status bencana kita adalah darurat provinsi, bukan darurat nasional,” ujarnya.

Terkait penugasan relawan melalui perjanjian kerja sama, Fadmi menegaskan bahwa Perka BNPB hanya menyebutkan hal tersebut sebagai opsi apabila dianggap perlu, bukan sebagai kewajiban.

“Kalau perjanjian itu sifatnya kontraktual dan berbayar. Sementara yang kita berikan kepada relawan hanyalah dukungan operasional berupa uang lelah dan uang makan, bukan kontrak kerja,” kata Fadmi.

Ia juga menepis anggapan bahwa BPBA sengaja menutup informasi. Menurutnya, seluruh data relawan, transaksi keuangan, bukti pembayaran melalui Cash Management System (CMS), serta dokumen pendukung lainnya telah disiapkan dan dibuka untuk keperluan audit.

“Semua data sudah masuk ke kami, lengkap untuk audit reguler. Saat ini proses audit sedang berjalan. Nanti akan ada laporan unaudited dan audited, kemungkinan Maret atau April. Jadi biarkan saja publik memberi komentar, semua akan dijawab dengan data,” tegasnya.

Fadmi menambahkan, BPBA tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan relawan maupun dukungan operasional selama masa tanggap darurat bencana di Aceh.

“Kalau memang ada aturan yang memerintahkan penetapan relawan dengan SK, tentu akan kami laksanakan. Tapi faktanya, dalam Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011 itu tidak ada,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI