Beranda / Politik dan Hukum / BNN Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu di Perairan Kuala Idi Aceh Timur

BNN Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu di Perairan Kuala Idi Aceh Timur

Selasa, 17 September 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan sabu seberat 29,25 kg yang terjadi di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu, 8 September lalu.

Pengungkapan barang haram asal Thailand itu dilakukan oleh aparat gabungan BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai, serta berhasil diamankan enam pelaku.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya pengiriman sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia, sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.

Dari hasil kolaborasi itu, personel gabungan mendapati kapal oskadon itu mogo, sehingga berhasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

"Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah," ujar Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, usai konferensi pers di Aula BNNP Aceh, Selasa (17/9/2024). 

Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda