Beranda / Politik dan Hukum / Berkas dan Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Berkas dan Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Rabu, 03 Mei 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kejari Aceh Utara melimpahkan lima tersangka pembangunan Monumen Samudera Pasai ke ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/5/2023). [Foto: dok. Kejari Aceh Utara]


DIALEKSIS.COM | Hukum - Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melimpahkan lima tersangka ke ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Pelimpahan perkara langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 2 Mei 2022,” kata Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari kepada awak media, pada Rabu (3/5/2023). 

Kelima tersangka tersebut berinisal FB, NU, PO, TM dan RF. Mereka sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon ke Lapas Kajhu dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Lhoknga, Aceh Besar, selama persidangan berlangsung nantinya. 

“Sidang penuntutan pekara terhadap lima tersangka itu akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 mendatang,” katanya.

JPU Kejari Aceh Utara masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni FB, berperan sebagai pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung. Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda