Beredar Informasi Tu Bulqaini Dinonaktifkan dari Ketua PAS Aceh
Font: Ukuran: - +
Wakil Sekjen PAS Aceh, Hamdan Budiman, Sedang Memberi Penjelasan Tentang PAS Aceh Kepada Ayah Min Cat Trueng. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar informasi luas mengenai dinonaktifkannya Tgk H Bulqaini, S.Sos. I, yang lebih dikenal sebagai Tu Bulqaini, dari posisi Ketua Majelis Tanfidziah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Informasi ini pertama kali muncul di berbagai grup WhatsApp pada pagi hari, Jum’at, 6 Desember 2024.
Menurut sumber yang dekat dengan Mustasyar partai yang dipimpin oleh ulama dayah Aceh ini, keputusan untuk menonaktifkan Tu Bulqaini terkait dengan gaya kepemimpinannya yang dianggap terlalu dominan (one-man-show).
Hal ini diklaim telah menimbulkan perpecahan di tubuh partai, yang baru pertama kali berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu, isu terkait transparansi kebijakan keuangan partai juga disebut sebagai salah satu faktor yang memicu ketegangan dalam Majelis Tanfidziah.
Perpecahan internal semakin tajam setelah kekalahan pasangan calon gubernur Om Bus, dengan beberapa kader potensial yang dipecat, seperti Ketua Muhammad Nur dari MPW PAS Aceh Utara dan Ketua Mustasyar MPW PAS Aceh Barat Daya. Pemecatan tersebut terjadi karena mereka mengalihkan dukungan kepada pasangan calon gubernur Mualem-Dek Fadh.
Penting untuk dicatat bahwa dalam struktur organisasi PAS Aceh, kekuasaan tertinggi berada di tangan Majelis Mustasyar yang terdiri dari ulama dayah. Majelis Tanfidziah, yang dipimpin oleh Ketua Tanfidziah, ditunjuk oleh Majelis Mustasyar melalui musyawarah internal mereka.
Hingga Sabtu, 7 Desember 2024, sejumlah pengurus teras Majelis Tanfidziah yang dihubungi media ini melalui WhatsApp belum memberikan konfirmasi terkait pemberhentian sementara atau nonaktifnya Tu Bulqaini. Ketua Majelis Mustasyar PAS Aceh, Tgk. Haji Hidayat Muhibuddin Waly, SE, juga belum memberikan tanggapan.
Wakil Sekjen MPP PAS Aceh, Hamdan Budiman, yang juga salah satu pendiri PAS Aceh, menghindari spekulasi terkait pemberhentian tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam struktur PAS Aceh, pemberhentian atau penggantian pengurus Majelis Tanfidziah, termasuk ketua, bisa dilakukan oleh Majelis Mustasyar.
“Berdasarkan Anggaran Dasar PAS Aceh yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Majelis Mustasyar adalah lembaga tertinggi dalam partai, yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan pedoman umum partai,” kata Hamdan.
Ia menekankan bahwa Majelis Mustasyar dalam PAS Aceh bukan hanya majelis tinggi, tetapi memang merupakan majelis tertinggi yang memiliki hak untuk menunjuk dan memberhentikan pengurus Majelis Tanfidziah.
Menurut Hamdan, desain struktur organisasi PAS Aceh yang melibatkan ulama sebagai pemimpin utama dan mengedepankan prinsip musyawarah, memastikan bahwa partai ini tidak mudah terpecah dan terhindar dari upaya pihak luar untuk memecah belah. Dengan sistem yang jelas, PAS Aceh diharapkan tetap solid dan bersatu dalam menghadapi tantangan politik di masa depan.