Senin, 14 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Benarkah Prabowo Izinkan Bendera Bulan Bintang di Aceh?, Ini Faktanya

Benarkah Prabowo Izinkan Bendera Bulan Bintang di Aceh?, Ini Faktanya

Minggu, 13 Juli 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Program bertajuk Viral Tapi Hoaks melalui kanal YouTube @officialiNews. Tangkapan layar media dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang beredar luas, mengklaim bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi mengizinkan Pemerintah Aceh mengibarkan bendera Bulan Bintang--simbol yang selama ini dikenal sebagai identitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Video tersebut muncul melalui kanal YouTube @officialiNews, diunggah dalam program bertajuk "Viral Tapi Hoaks" yang tayang pada Sabtu, 12 Juli 2025. 

Dalam tayangan itu, host Gaib Maruto Sigit (jurnalis senior Trijaya Network) berdiskusi dengan pemeriksa fakta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri.

Lalu, benarkah Presiden Prabowo telah memberi lampu hijau untuk pengibaran bendera eks-GAM itu? Berikut penelusuran lengkapnya.

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo memperbolehkan pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh dengan syarat dikibarkan di bawah bendera Merah Putih. Narasi yang digunakan bahkan mengutip sumber seolah berasal dari BBC News, meski dalam bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan gaya dan sumber resmi BBC Indonesia.

Potongan kalimat yang viral menyebutkan:

“Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan bendera Aceh Bulan Bintang berkibar dengan catatan harus di bawah bendera Merah Putih. Bendera Aceh bebas dikibarkan di seluruh Aceh tanpa hambatan. Apabila ada pihak-pihak yang mengintimidasi pengibaran bendera Aceh, segera laporkan dan Presiden langsung akan mengambil tindakan.”

Narasi ini dengan cepat menyebar di Facebook, WhatsApp Group, hingga TikTok. Namun tidak ditemukan satu pun sumber resmi pemerintah, baik berupa pernyataan langsung, siaran pers, keputusan presiden, atau dokumen hukum lainnya yang membenarkan klaim tersebut.

Menurut Asnil Bambani Amri dari AJI Jakarta, isu ini sangat rawan disalahgunakan oleh pembuat konten untuk kepentingan monetisasi semata. 

"Aceh itu selalu jadi keyword panas. Apapun yang terkait Aceh, begitu ditulis di Google atau Facebook, langsung naik di algoritma. Ini dimanfaatkan para pemburu cuan dari AdSense,” ujar Asnil dalam program tersebut yang dilansir media dialeksis.com, Minggu, 13 Juli 2025.

Asnil juga menjelaskan bahwa video viral tersebut kemungkinan besar muncul menunggangi situasi politik terbaru terkait keputusan Presiden Prabowo mengenai sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

Dalam kasus itu, Prabowo memang memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh. Hal ini dipelintir oleh sebagian pihak untuk menimbulkan kesan bahwa Presiden juga memberi kelonggaran terhadap penggunaan simbol-simbol eks-GAM, termasuk bendera.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun dari Kementerian Dalam Negeri mengenai legalisasi pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh.

Isu ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak disahkannya Kanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, pemerintah daerah memang berusaha menjadikan Bulan Bintang sebagai simbol resmi daerah. 

Namun hingga kini, qanun tersebut belum diakui secara sah oleh pemerintah pusat, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Asnil menambahkan dalam kerangka negara kesatuan, hanya ada satu bendera resmi yaitu Merah Putih. Ketika ada simbol lain yang menyerupai lambang negara, apalagi berasal dari gerakan separatis, itu menjadi persoalan serius.

Dalam diskusi tersebut, Gaib dan Asnil juga membahas bahwa sebenarnya setiap daerah boleh saja memiliki simbol atau logo khas, selama tidak bertentangan dengan lambang resmi negara. Contohnya seperti “Marawa” di Sumatera Barat, atau simbol Kujang di Jawa Barat.

Namun bendera Bulan Bintang memiliki beban sejarah dan politik yang sangat berbeda. Ia bukan sekadar simbol budaya, melainkan pernah digunakan dalam konteks perjuangan kemerdekaan GAM dari Indonesia.

“Simbol ini masih menyisakan luka. Bagi sebagian masyarakat Aceh, ini adalah identitas perjuangan. Tapi bagi pemerintah pusat, ini adalah simbol separatisme,” kata Asnil.

Salah satu hal yang membuat klaim ini terlihat meyakinkan adalah penggunaan nama BBC News sebagai sumber. Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan artikel BBC Indonesia maupun BBC News yang memuat pernyataan seperti yang diklaim.

Asnil menjelaskan bahwa ini adalah teknik lama dari pembuat hoaks dengan menggunakan logo atau nama media internasional untuk menambah kredibilitas palsu.

“Kalau memang benar dari BBC, pasti akan ada jejak digitalnya. Tapi ini tidak ada. Bahkan bahasanya saja janggal dan tidak sesuai standar jurnalistik BBC,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga pernah menyampaikan bahwa dialog dan negosiasi dengan pemerintah pusat masih berlangsung. Namun, hingga 17 Juni 2025, ia menyatakan belum ada lampu hijau dari pemerintah untuk mengibarkan kembali bendera tersebut secara legal.

Mualem menegaskan bahwa aspirasi rakyat Aceh masih tetap dijaga, tapi dalam koridor konstitusi dan MoU Helsinki.

"Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengizinkan pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh adalah TIDAK BENAR. Informasi ini hoaks, tidak berdasar hukum, tidak memiliki sumber resmi, dan diduga dibuat untuk memanfaatkan situasi politik dan emosi publik," tutup Asnil.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI