Beranda / Politik dan Hukum / Belum Ada Dokumen B.1 KWK Nama Calon Wakil Mualem, Dek Fad Diduga Sebatas Manuver Politik

Belum Ada Dokumen B.1 KWK Nama Calon Wakil Mualem, Dek Fad Diduga Sebatas Manuver Politik

Sabtu, 24 Agustus 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nh

Aduwina Pakeh putra Barsela dan Dosen FISIP Universitas Teuku Umar. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu politik Aceh kembali menghangat dengan beredarnya kabar mengenai deklarasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh dari Partai Aceh. Muzakir Manaf, yang lebih dikenal dengan sebutan Mualem, telah diumumkan sebagai calon gubernur. Namun, muncul nama Fadhlullah alias Dek Fad yang diduga sebagai calon wakil gubernur mendampingi Mualem, meskipun belum ada kepastian resmi terkait hal ini.

Aduwina Pakeh, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU), menyoroti ketidakjelasan mengenai status Dek Fad sebagai calon wakil gubernur. "Setahu saya, belum ada calon pendamping Mualem yang diumumkan secara resmi. Publik belum melihat adanya dokumen B.1 KWK yang dikeluarkan oleh Partai Gerindra untuk pasangan ini," ungkapnya pada Sabtu (24/8/2024).

Dokumen B.1 KWK merupakan surat mandat resmi yang dikeluarkan oleh partai politik pengusung, yang menjadi syarat mutlak bagi pasangan calon untuk dapat mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh. Tanpa dokumen ini, sebuah pencalonan dianggap belum sah dan tidak dapat diterima oleh penyelenggara pemilu.

Penelusuran lebih lanjut oleh Dialeksis ke sumber terpercaya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, Partai Gerindra belum mengeluarkan dokumen B.1 KWK untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. “Belum lagi, sedang dibahas ya,” ungkap sumber tersebut yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengumuman calon wakil gubernur untuk Mualem, yang mencantumkan nama Dek Fad, mungkin hanya sebatas manuver politik atau strategi untuk mengukur reaksi publik dan partai koalisi. Sebagaimana diketahui, DPP Partai Gerindra telah mengumumkan nama-nama calon gubernur dan calon wakil gubernur dari berbagai provinsi, namun untuk Aceh, hingga kini baru Muzakir Manaf yang diputuskan sebagai calon gubernur.

Kehadiran Muzakir Manaf dalam pengumuman resmi Partai Gerindra menjadi perhatian publik. Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas bahwa hanya nama Mualem yang disebut dan diputuskan sebagai calon gubernur, sementara tidak ada penyebutan nama calon wakil gubernur. Aduwina Pakeh menambahkan, “Dari video yang beredar di publik juga mengonfirmasi bahwa yang baru diputuskan adalah Muzakir sebagai calon gubernur Aceh, dan tidak disebut nama calon wakil.”

Pentingnya dokumen B.1 KWK dalam proses pencalonan tidak dapat diremehkan. Tanpa dokumen ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat mendaftar ke KPU atau KIP. "Dokumen B.1 KWK dari partai inilah yang akan diserahkan kepada KPU atau KIP saat melakukan pendaftaran. Jika belum ada dokumen ini maka belum sah. Silahkan minta lihat, jika belum ada maka belum sah sebagai calon," tegas Aduwina.

Dengan demikian, spekulasi mengenai Dek Fad sebagai calon wakil gubernur Aceh tampaknya masih sebatas rumor politik yang belum memiliki landasan resmi. Publik dan pengamat politik Aceh tentu akan terus menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait keluarnya dokumen B.1 KWK yang sah dari Partai Gerindra untuk memastikan siapa sebenarnya yang akan mendampingi Mualem dalam pertarungan Pilkada Aceh mendatang.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda