Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sitaan Dari Kios Senilai Rp 1,2 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Proses Pemusnahan Rokok Ilegal oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe. Kamis (6/7/2023). (Dialeksis.com/Rizkita)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Petugas Bea Cukai Lhokseumawe, musnahkan ribuan rokok ilegal senilai 1,2 miliar di halaman belakang kantor Bea Cukai setempat. Kamis (6/7/2023).
Ribuan rokok itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong mesin menjadi dua bidang lalu dibakar . Selanjutnya limbah dibuang ke tempat penampungan sampah menggunakan mobil truk Dinas Kebersihan Lhokseumawe.
“Barang bukti rokok itu yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga 2022 lalu,” kata Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, kepada wartawan.
Jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong dengan menggunakan mesin gerinda di halaman belakang kantor Bea-cukai setempat, Kamis (6/7).
Pihaknya menyebutkan selama setahun lalu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 744 kasus. Dari hasil penyelidikan kasus peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai itu terdapat dijual di kios- kios.
“Barang bukti ini juga kita tindak dari pedagang di kios “kios, pedagang menjual rokok tanpa pita cukai sebagian kami temuai juga pegang menjual rokok dilengkapi cukai palsu. Dampak penyelundupan rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” katanya.
Terkait peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Agus menyebutkan penindakan yang dilakukan petugas, selain dalam rangka upaya penegakan hukum juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai.
“Pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan peruntungan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe,” pungkasnya.