kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Miliar Rupiah

Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Miliar Rupiah

Rabu, 02 Oktober 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau sekitar 119 karton tanpa pita cukai berhasil diamankan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dengan melakukan penindakan besar-besaran. 

Pada Senin, 23 September 2024, lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau sekitar 119 karton tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi merugikan.

Penindakan ini diawali dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil box. 

Tim Bea Cukai Langsa kemudian bergerak cepat melakukan patroli di sepanjang jalur yang diduga menjadi rute pengiriman tersebut. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Bea Cukai berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai, namun sempat kehilangan jejak akibat lalu lintas yang padat. 

Berkat kegigihan dan koordinasi tim, kendaraan tersebut akhirnya ditemukan terparkir di pinggir jalan tanpa pengemudi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan tiga merek rokok ilegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic, dan Luffiman dengan total sebanyak 1.190.000 batang. Barang-barang ilegal tersebut memiliki nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar.

Kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai atas rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,02 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. 

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami terus bekerja keras untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan bosan untuk terus melakukan penindakan seperti ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh barang-barang ilegal,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat. 

Dukungan dan informasi dari warga setempat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum di bidang cukai. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk mencegah peredaran barang ilegal ke depannya,” tambahnya.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. 

Meskipun pelaku tidak tertangkap di lokasi, Bea Cukai Langsa tetap akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik peredaran rokok ilegal ini. 

Penindakan seperti ini, lanjut Sulaiman, adalah langkah penting dalam menciptakan efek jera bagi para pelaku. 

Selain melindungi penerimaan negara, tindakan tegas ini juga bertujuan untuk menjaga masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan hukum yang berlaku. 

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang sesuai.

Bea Cukai Langsa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. 

"Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan yang lebih sehat serta memastikan stabilitas ekonomi negara tetap terjaga," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda