Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Tak Bisa Awasi Audit Dana Kampanye

Bawaslu Tak Bisa Awasi Audit Dana Kampanye

Jum`at, 08 Maret 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah) diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2024). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan, Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye oleh peserta pemilu yang sedang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) idenpenden yang telah ditunjuk oleh KPU.

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.

Seperti dia mencontohkan, penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," tegas laki-laki asal Malang, Jawa Timur itu.

Pada saat yang bersamaan itu pula, Totok menyikapi isu terkait grafik SIREKAP dihentikan. Terkait itu ungkap Pria asal Malang tersebut menjelaskan, Bawaslu sudah bersurat tiga kali kepada Bawaslu untuk memberhentikan sementara SIREKAP.

Hanya saja tambah dia, yang dihentikan adalah unggah konversi data C hasil yang salahnya saja.

"Surat Bawaslu ke KPU meminta upload data ke SIREKAP tetap dilakukan. Namun konversi penjumlahan yang salah itu dihentikan," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda