kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu RI Dinilai Tidak Profesional, Salah Satu Nama Tim Pansel Dibatalkan Sepihak

Bawaslu RI Dinilai Tidak Profesional, Salah Satu Nama Tim Pansel Dibatalkan Sepihak

Jum`at, 05 Mei 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Foto: Okezone.com


DIALEKSIS.COM | Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai tidak profesional karena sekenanya menganulir Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslih) Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Hal tersebut diungkapkan Aryos Nivada menjawab media Dialeksis.com di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023). 

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh itu menjelaskan bahwa dirinya sudah ditetapkan dalam Susunan Wilayah Kerja Tim Calon Anggota Bawaslih Wilayah I Aceh, yang mana Wilayah I Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, dan Sabang, sesuai Lampiran Pengumuman Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslih) Nomor 235/KP.01.00/K1/04/2023, tanggal 19 April 2023. 

“Nama saya sebagai salah satu Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslih Wilayah I Aceh sudah tidak ada dalam Pengumuman Bawaslu Pusat Pascapenilaian Masyarakat,” katanya. 

Hasil penelusuran media ini, nama Aryos Nivada memang tidak tercantum sebagai Tim Pansel Bawaslih Aceh I dalam Pengumuman Ketua Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat. 

Aryos Nivada mengaku tidak kecewa atas gagalnya menjadi Tim Pansel Bawaslih Aceh I Pasca Tanggapan Masyarakat tersebut. Yang ia sesalkan adalah cara kerja Bawaslu Pusat yang dinilainya tidak profesional. Seharusnya, lanjut Aryos, Bawaslu Pusat memberitahukannya dulu sebelum namanya dianulir. 

“Katakanlah ada masukan masyarakat ikhwal dirinya, sejatinya Bawaslu Pusat melakukan mekanisme konfirmasi, bukan main keputusan secara sepihak,” tutur Aryos Nivada menyesalkan. 

Kemudian, pengelola sejumlah media online di Aceh itu menyatakan akan melakukan investigasi mendalam tentang penyebab namanya dianulir oleh Bawaslu Pusat. Informasi sementara yang ia peroleh melalui jejaring kerjanya, Bawaslu Pusat menganulir dirinya sebagai Tim Bawaslih Aceh I karena kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik yang pernah dituduhkan kepadanya beberapa tahun silam. 

“Itu kasusnya sudah lama dan selesai dengan SP3. Artinya, kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan,” tuturnya. 

Apabila Bawaslu Pusat menjadikan kasus lama itu sebagai dasar menganulir dirinya sebagai Tim Pansel Calon Anggota Bawaslih Aceh I, tentu tak masuk akal. Masa lembaga sebesar Bawaslu, Bawaslu Pusat lagi, tidak memiliki Pakar Hukum yang dapat menilai suatu kasus yang terhenti dengan SP3 dalam KUHP Republik ini? katanya apologis. 

“Bagi saya keputusan Bawaslu Pusat sangat sepihak dan tidak profesional,” tutup Aryos Nivada. [RED]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda