kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Bawaslu Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 mendapat angin segar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi memperbolehkan kampanye untuk pilihan kotak kosong, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan bahwa fenomena ini merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang hanya memunculkan pasangan calon tunggal.

"Masyarakat memiliki dua pilihan yang setara: memilih pasangan calon yang ada atau memilih kotak kosong," jelas Bagja dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Bagja menggarisbawahi adanya potensi peningkatan politik uang di daerah dengan pasangan calon tunggal. Karena itu, ia menghimbau pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara lebih cermat.

"Pengawas pemilu harus berani menunjukkan taringnya. Kita harus mengadopsi semangat vivere pericoloso dari Bung Karno - berani menghadapi bahaya demi kebenaran," tegasnya.

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan lampu hijau untuk kampanye kotak kosong. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di daerah dengan pasangan calon tunggal pada dasarnya sama dengan daerah lainnya.

"Ini adalah bentuk sikap proporsional KPU terhadap pilihan politik masyarakat," ujar Holik.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan, terdapat 37 daerah yang akan menghadapi kontestasi antara pasangan calon tunggal dengan kotak kosong. Angka ini menurun dari sebelumnya yang mencapai 44 daerah.

Sesuai tahapan Pilkada 2024, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Seluruh pihak, termasuk pendukung kotak kosong, diimbau untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku, termasuk larangan berkampanye pada masa tenang dan hari pemungutan suara.

"Kami akan memastikan pengawasan aktif terhadap seluruh bentuk kampanye, baik dari pasangan calon maupun pendukung kotak kosong," tegas Holik.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda