kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Luncurkan 3 Saluran Aduan Hoaks Pemilu

Bawaslu Luncurkan 3 Saluran Aduan Hoaks Pemilu

Selasa, 28 November 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan pihaknya siapkan saluran aduan untuk hoaks pemilu. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan tiga saluran aduan hoaks pemilu.

"Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Selasa (28/11/23).

Kedua, saluran aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id/. Ketiga, saluran Posko Aduan Masyarakat di kantor pengawas pemilu di seluruh tingkatan.

"Peluncuran ini merupakan salah satu kesiagaan Bawaslu mengawasi konten hoaks pemilu, sekaligus memperkuat 2 saluran aduan yang telah ada sebelumnya," ujar Koordinator Lolly.

Pertama, melalui media sosial jajaran pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kedua, laman/website aduan pada portal https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

"Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum," jelas Koordinator Lolly.

Terhadap aduan yang diterima, Bawaslu melakukan penanganan konten hoaks Pemilu dengan langkah sebagai berikut. Pertama, masyarakat menyampaikan aduan ke saluran resmi yang tersedia di Bawaslu.

Kedua, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya.

Ketiga, jika hasil kajian tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, jajaran pengawas Pemilu mengkoordinasikan secara berjenjang kepada tim pengawasan konten internet (siber) di Bawaslu.

Keempat, Bawaslu merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.

"Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring (https://imm.bawaslu.go.id/) maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil," tutup Koordinator Lolly.


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda