kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Ingatkan Kerawanan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan Kerawanan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Minggu, 19 Mei 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu mengungkapkan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan. 

"Seluruh pengawas pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih," ucap Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/5/2024).

Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, ungkap Herwyn, diantaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS," papar Herwyn.

Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024. 

Dalam SE tersebut pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan anallisis data.

Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. 

"Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS); pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," jelas Herwyn.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . 

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda