Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Polres Aceh Timur Amankan Pekerja Kafe
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi melarikan anak di bawah umur. Seorang pria berinisial YU (19) warga Kecamatan Idi Rayeuk diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan anggota Polsek Idi Rayeuk karena diduga melarikan anak di bawah umur, PU (14), warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur. [Foto: beritamanado.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang pria berinisial YU (19) warga Kecamatan Idi Rayeuk diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan anggota Polsek Idi Rayeuk karena diduga melarikan anak di bawah umur, PU (14), warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.
YU diamankan di tempat ia bekerja pada sebuah coffee di wilayah Idi Rayeuk pada hari Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) orang tua korban ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 10 Februari 2024 dengan dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.
“Atas laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku dan hasilnya kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian kami amankan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (11/2/2024).
Disebutkan peristiwa ini bermula pada Kamis (8/2/2024) malam, sepulang dari bekerja, ayah korban tidak mendapati korban PU. Kemudian, ia menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang berada di luar rumah bersama dengan teman-temannya.
Namun sampai dengan pagi hari, korban belum juga kembali ke rumah. Ayah korban kemudian mencari ke sanak keluarganya, tetapi korban tidak ditemukan. Namun, ia memperoleh informasi bahwa pada Kamis malam, PU dijemput oleh dua orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor.
“Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban pada hari Sabtu (10/2/2024) membuat LP kepada kami dan setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan. Sedangkan korban kami jemput di rumah kawan pelaku," jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, PU dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya tersebut, pelaku terkena pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ig]