Bawa 621 Gram Sabu, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi membawa narkoba jenis sabu . Foto: Radar Bekasi
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (23) yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 621,38 gram. Penangkapan dilakukan di Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 12.45 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Dewantara Ipda Fadhullilah menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap gerak-gerik tersangka yang mencoba menghindari petugas.
"Tersangka berusaha kabur dengan melompat dari sepeda motor sambil membawa koper. Namun, setelah pengejaran, kami berhasil mengamankannya. Sayangnya, pengemudi motor berhasil melarikan diri," ujar Ipda Fadhullilah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan berisi 621,38 gram sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp350.000.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta," tambah Ipda Fadhullilah.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tersangka MM kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.