Jum`at, 17 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Ungkap 1.517 Lokasi PETI di 35 Provinsi, Tambang Ilegal Aceh?

Bareskrim Ungkap 1.517 Lokasi PETI di 35 Provinsi, Tambang Ilegal Aceh?

Kamis, 16 Oktober 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi tambang ilegal di Indonesia. Foto: betahita.id


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap masih maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil pemetaan tahun 2025, tercatat sedikitnya 1.517 titik tambang ilegal tersebar di 35 provinsi. Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan jumlah terbanyak, yakni 396 lokasi tambang ilegal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan, aktivitas tambang ilegal itu meliputi berbagai jenis komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, hingga timah dan andesit.

“Ada kurang lebih 1.517 titik hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi, dengan berbagai komoditas tambang seperti emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, hingga timah,” ujar Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/10).

Sumatera Utara Paling Parah, Disusul Jawa Barat dan Kalimantan Selatan

Dari hasil pemetaan itu, Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan sebaran tambang ilegal terbanyak, yakni 396 titik, dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.

Di posisi kedua, Jawa Barat memiliki 314 titik tambang ilegal yang menambang pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, hingga bentonit.

Sementara Kalimantan Selatan berada di urutan ketiga dengan 230 titik, mayoritas menambang batu bara.

Menurut Feby, fenomena ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia belum diimbangi dengan pengawasan dan tata kelola yang baik.

“Indonesia kaya sumber daya alam, namun sayangnya pemanfaatannya tidak diiringi pengawasan yang tepat. Bahkan sebagian aktivitas tambang ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat, termasuk dari kepolisian sendiri,” ungkapnya.

Bareskrim Polri menyoroti adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut. Feby menyebut, tambang-tambang liar itu tidak hanya “dibekingi” oleh oknum aparat, tetapi juga oleh jaringan sosial dan politik di daerah.

“Sebagian besar dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, oknum partai, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat setempat,” tegas Feby.

“Masalah seperti konflik sosial dan budaya lokal turut memperumit penanganannya. Ini harus dicarikan solusi komprehensif, tidak cukup hanya dengan penindakan.”

Ia menegaskan bahwa persoalan PETI merupakan masalah krusial yang membutuhkan langkah tegas dan koordinasi lintas lembaga agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Berikut data wilayah dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) hasil pemetaan Bareskrim Polri tahun 2025:

  1. Aceh (emas): 65 titik
  2. Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 titik
  3. Sumatera Barat (emas): 4 titik
  4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 titik
  5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 titik
  6. Jambi (emas): 18 titik
  7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 titik
  8. Bangka Belitung (timah): 116 titik
  9. Banten (emas, galian C): 4 titik
  10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 titik
  11. Jawa Tengah (galian C, andesit, batu kapur): 25 titik
  12. DIY (galian C): 3 titik
  13. Jawa Timur (galian C, tanah urug, batu kapur): 23 titik
  14. Bali (batu, emas): 2 titik
  15. NTB (emas, mangan, logam mulia): 32 titik
  16. NTT (mangan, galian C, logam mulia): 31 titik
  17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 titik
  18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 titik
  19. Kalimantan Tengah (emas): 133 titik
  20. Kalimantan Selatan (batu bara): 230 titik
  21. Kalimantan Utara (emas): 2 titik
  22. Sulawesi Selatan (galian C, emas): 4 titik
  23. Sulawesi Utara (emas): 11 titik
  24. Sulawesi Tengah (emas, galian C): 9 titik
  25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 titik
  26. Sulawesi Barat (emas): 70 titik
  27. Gorontalo (batu hitam): 7 titik
  28. Maluku (emas): 2 titik
  29. Maluku Utara (emas): 7 titik
  30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 titik
  31. Papua Barat (emas, mineral logam, migas): 83 titik
  32. Papua Tengah (emas): 1 titik
  33. Papua Barat Daya (emas): 5 titik


Bareskrim menegaskan akan memperkuat operasi penindakan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian teknis seperti ESDM dan KLHK. Langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh tebang pilih. Ini soal keadilan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Feby.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI