Bareskrim Polri Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar
Font: Ukuran: - +
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid memaparkan kejahatan hacking dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Hukum - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dengan cara meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka WNA, dengan korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar.
“Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," sebut Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Diketahui Tersangka DK (pelaku yang berada di indonesia), berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop, sedangkan Tersangka SB (pelaku berada di Jepang), berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.
Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.
“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia," papar Brigjen Adi Vivid.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah diperiksa.
Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE - Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE - Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE - Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP - Pencurian
Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.
“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan /log out apabila telah selesai melakukan transaksi online," pungkas Brigjen Adi Vivid. [*]