Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Barang Bukti dari 16 Kasus Narkotika di Bener Meriah Dimusnahkan

Barang Bukti dari 16 Kasus Narkotika di Bener Meriah Dimusnahkan

Rabu, 21 Oktober 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (21/10/2026). Foto: Polres Bener Meriah


DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk sabu dan ganja dari 16 perkara narkotika. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (21/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.

Berdasarkan laporan kegiatan, barang bukti dari 16 perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 63,09 gram, ganja seberat 219,61 gram, serta 14 batang tanaman ganja.

Selain perkara narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk dua unit telepon genggam yang tercatat dalam laporan kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi barang bukti menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.

Edward juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Bener Meriah IPTU Julpandi yang mewakili Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha.

Hadir pula Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah IPTU Herman, Asisten II Kabupaten Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, serta perwakilan Kodim 0119/Bener Meriah, Mahkamah Syar'iyah, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat berjalan lebih efektif.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI