Banda Aceh Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
Font: Ukuran: - +
Pimpinan parpol melakukan penandatanganan dokumen ikrar/deklarasi pemilu damai bersama unsur Forkopimda Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Selasa (5/12/2023). [Foto: Humas Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Taman Bustanussalatin, Selasa (5/12/2023). Acara yang diikuti oleh seluruh pimpinan parpol peserta pemilu tersebut juga dirangkai dengan zikir dan doa bersama.
Pembacaan ikrar dan deklarasi pemilu damai oleh pimpinan dari 17 parpol nasional dan enam parpol lokal menjadi agenda utama acara. Prosesi ini dipimpin oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Yusri Razali.
Selanjutnya para pimpinan parpol melakukan penandatanganan dokumen ikrar/deklarasi pemilu damai bersama unsur Forkopimda Banda Aceh serta pelepasan burung merpati sebagai simbol perdamaian.
Adapun Ikrar/Deklarasi Pemilu Damai 2024 memuat lima poin, yakni menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; mewujudkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dan menolak segala bentuk pelanggaran dengan alasan apapun; melaksanakan kampanye aman, tertib, damai, dan berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan money politik; dan melaksanakan kampanye sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pemilu ke depan sangatlah besar.
“Perlu peningkatan kesadaran kolektif akan pentingnya pemilihan yang jujur, adil, dan bersih," ucapnya. “Mari menjaga rasa saling menghormati perbedaan pendapat dan menjaga sikap yang santun serta menghindari konflik yang tidak perlu."
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan semua warga Banda Aceh, untuk mengedepankan semangat kerja sama dan toleransi dalam menjalani proses pemilihan.
“Jadikanlah pemilu sebagai momentum untuk memperkuat persaudaraan dan membangun kebersamaan," pesannya.
“Sebagai warga yang cinta damai, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kedamaian jelang, selama, dan setelah pemilu. Hindari penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang dapat memicu konflik. Saling berdialog dengan baik, bersikap santun, dan yang terpenting, membangun budaya politik yang sehat adalah kunci keberhasilan,” tambahnya.
Tak ketinggalan, pj wali kota menyampaikan imbauan yang sangat penting dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Dan larangan tersebut tentunya disertai dengan Sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
“Saya ingin menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilu dapat berakibat serius, termasuk sanksi disiplin yang dapat merugikan karir. Selain itu, pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan Kota Banda Aceh,” kata Sekda Wahyudi menutup sambutan pj wali kota.
Turut hadir pada Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, dan unsur Forkopimda Banda Aceh lainnya. [HBA]