Minggu, 24 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Atasi Masalah Pengungsi Rohingya, Aceh Dinilai Butuh Regulasi Preventif

Atasi Masalah Pengungsi Rohingya, Aceh Dinilai Butuh Regulasi Preventif

Minggu, 24 Agustus 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat. Foto: Kemenkum Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menilai perlu adanya penyempurnaan regulasi terkait penanganan pengungsi, khususnya dalam aspek pencegahan.

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sikap Indonesia terhadap Etnis Rohingya: Antara Kewajiban Hukum Internasional, Nilai Kemanusiaan, dan Kepentingan Nasional” yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Sabtu (23/8/2025).

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menyebut bahwa regulasi yang ada saat ini (Perpres 125 Tahun 2016) lebih menekankan pada aspek penanganan setelah pengungsi mendarat, namun belum menyentuh aspek pencegahan sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

“Secara aturan, banyak hal yang perlu disempurnakan antara lain masalah waktu tinggal atau menunggu sementara di Indonesia, tata kelola dan koordinasi, hingga soal penampungan. Namun yang lebih utama adalah konsep pencegahan, karena saat ini regulasi kita lebih fokus pada penanganan pengungsi yang sudah masuk, bukan bagaimana mencegah agar tidak masuk,” kata Ardiningrat.

Ia menambahkan, khususnya terkait pengungsi Rohingya di Aceh, tanpa regulasi yang komprehensif menyentuh aspek pencegahan, penanganannya akan terus bersifat reaktif. Padahal, persoalan Rohingya bukan hanya isu kemanusiaan, melainkan juga berkaitan dengan keamanan, sosial, dan kepentingan nasional di tingkat lokal.

Ardiningrat juga menyinggung bahwa keterbatasan anggaran, penolakan dari masyarakat, hingga tidak adanya lokasi penampungan yang sesuai standar menjadi faktor yang membuat pemerintah daerah, khususnya di Aceh, menghadapi dilema dalam menangani pengungsi.

FGD ini menghadirkan pembicara Prof Dr. Aan Asphianto, S.H., M.H. dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan dihadiri perwakilan dari Polda Aceh, Kodam IM, Kanwil Ditjen Imigrasi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga swadaya masyarakat. Diskusi berlangsung dengan menyoroti keterkaitan antara kewajiban Indonesia di bawah prinsip hukum internasional, nilai kemanusiaan, serta kepentingan nasional yang tidak bisa diabaikan.

Ardiningrat menutup paparannya dengan menekankan bahwa posisi Indonesia harus tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan dan hukum internasional, tanpa mengorbankan stabilitas nasional. Disamping itu berbagai permasalahan dan kendala dalam implementasi kebijakan khususnya Perpres 125 Tahun 2016 kiranya dapat dituangkan dalam sebuah rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan revisi Perpres tersebut.

"Penanganan yang dilakukan saat ini dalam menempatkan sementara para pengungsi khususnya Rohingya di titik-titik lokasi penampungan, semata-mata dilandasi pada aspek kemanusiaan, namun dengan tidak mengenyampingkan aspek keamanan dan ketertiban umum. Serta segala kendala dalam implementasi regulasi terkait penanganan pengungsi yang berlaku saat ini kiranya dapat dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan oleh pemerintah pusat ke depan” kata dia.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka